Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

kpi@iainmadura.ac.id

Hari kedua, Review Kurikulum OBE Oleh Pakar Eksternal

  • Diposting Oleh Admin Web Prodi KPI
  • Rabu, 6 November 2024
  • Dilihat 63 Kali
Bagikan ke

PAMEKASAN - Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri Madura mengambil langkah cepat untuk menyongsong pemberlakuan Kurikulum Outcome Based Education (OBE). Memasuki hari kedua, Rabu (6/11/2024) ini adalah Review Draft Kurikulum OBE yang disampaikan oleh Narasumber Dr. Muhammad Walid, M.A.

Dr. Muhammad Walid, M.A dalam sambutannya mengatakan bahwa Kurikulum OBE yang sudah disusun oleh pihak prodi, mulai profil inti, profil tambahan, CPL, matriks sampai evaluasi yang didesain memang sangat perlu untuk direview. Tak hanya itu, menurut Walid, setelah membaca beberapa kurikulum prodi IAIN Madura ternyata masih ada yang menggunakan pola lama, seperti Sikap, Keterampilan umum dan keterampilan Khusus dan begitu banyak CPL untuk disinkronisasi kembali".Ujarnya.

Setiap CPL pasti dibebani matakuliah yang harus diukur, dalam menerapkan program kurikulum. kita mengacu pada permendistek yang terbaru, atau kita orientasinya menyesuaikan dengan kurikulum yang sudah ada. "kalau saya pribadi kita benahi sesuai kurikulum yang sudah disusun oleh bapak ibu. OBE ini adalah tagihan yang bisa dijawab dan dilaporkan terkait pengukuran matakuliah ini sesuai dengan indikatornya". imbuhnya.

Landasan hukum pengembangan kurikulum program studi ini seharusnya sesuai dengan Pendidikan Tinggi UU No. 12 Tahun 2012. KKNI Perpes No. 8 Tahun 2012. Lalu ada SN-Dikti Permendikbud No. 03 Tahun 2012 tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS Permendikbud No. 7 Tahun 2020. “ini adalah acuan kita bapak ibu ketika kita akan menyusun kurikulum dan kita harus tahu ini.” jelasnya.

Ketika kita pertamakali mengenal KKNI, dan sebenarnya itu tidak berbeda jauh dengan OBE jika penyusunan KKNI kita sudah benar sesuai dengan pedoman. “KKNI harus sesuai dengan kesarjanaan kita, kedua sesuai dengan SN-Dikti, lalu sesuai dengan kompetensi dan dunia usaha, iya kan?.” tegasnya.

Dasar implementasi kurikulum OBE ini karena adanya perkembangan dunia Pendidikan tinggi di negara maju, revolusi industry 4.0. peraturan dan standar: UU No. 12/2012, Perpres No. 8/2012 (KKNI), Permenristekdikti No. 44/2016 (SPM Dikti), Permenristekdikti No. 32/2016 (Akreditasi).   

Oleh karena itu, Outcome Based Education (OBE) ini diawali dengan gambaran yang jelas tentang kemampuan penting yang bisa dilakukan oleh mahasiswa pada saat lulus. kemudian mengorganisasi kurikulum, sistem pembelajaran dan penilaian, secara terstruktur untuk memastikan bahwa proses pembelajaran terjadi, yang terakhir adalah keluara/CP lulusan tercapai. (adm)